News
Senin, 26 Oktober 2015 - 20:00 WIB

RISMA TERSANGKA? : Kompolnas Pertanyakan Motif Kejakti Jatim Sebut Risma Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Risma disebut tersangka oleh Kejakti Jatim meskipun belakangan kasus itu dihentikan.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan agar Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur diperiksa secara internal. Desakan ini muncul karena Kejakti Jatim mengumumkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) yang menyebut Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Advertisement

“Atas kepentingan apa jaksa mengumumkan? Kalau tidak dimumkan kan tidak akan menimbulkan kegaduhan,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2015). “Kenapa sampai ini keluar, ada motif apa jadi jaksa harus diperiksa juga oleh internalnya.”

Selain itu, Kompolnas meminta meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan memeriksa internal Polda Jatim atas keteledoran prosedur kasus Tri Rismaharini. “Kenapa bisa sampai terjadi. Jangan sampai polisi diperalat untuk kepentingan politis,” katanya.

Sebelumnya, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejakti Jawa Timur.

Advertisement

Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif