News
Selasa, 5 Juni 2018 - 20:00 WIB

Risma Keberatan THR & Gaji Ke-13 PNS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SURABAYA</strong> — Pemerintah Kota Surabaya merasa keberatan dengan adanya pemberian gaji ke-13 dan <a href="http://news.solopos.com/read/20180605/496/920374/zukifli-hasan-persoalkan-thr-sri-mulyani-anggarannya-sudah-dibahas-dpr-2017" target="_blank"><span>tunjangan hari raya (</span>THR)</a> kepada pegawai negeri sipil (PNS) lantaran tidak masuk dalam APBD 2018.</p><p>Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, Yusron Sumartono, mengatakan pemberian gaji ke-13 dan THR PNS tersebut dianggap berat bagi pemda. Pasalnya, lantaran gaji dan THR tersebut dihitung berdasarkan komponen gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.</p><p>"Selama ini PNS selalu mendapatkan gaji ke-13 dan <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/918055/kegedean-apindo-kritik-thr-pns-2018" target="_blank">THR</a> setiap tahun. Namun yang diberikan hanya berdasarkan komponen gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya seperti permintaan Menteri Keuangan," katanya kepada <em>Bisnis/JIBI</em>, Selasa (5/6/2018).</p><p>Menurutnya, jika dihitung bersama dengan tunjangan maka anggaran pemerintah tahun ini tidak akan cukup karena antara gaji dan tunjangan lebih besar tunjangan, dan setiap pegawai memiliki tunjangan kinerja yang berbeda.</p><p>"Nah Bu Risma [Wali Kota Surabaya] juga berat karena ini dibebankan ke APBD. Pemda-pemda lain juga merasa keberatan. Namun yang pasti gaji ke-13 dan THR kita tahun ini sudah diberikan kepada PNS," imbuhnya.</p><p>Yusron menambahkan Pemkot Surabaya sendiri telah memberikan pemahaman kepada para pegawainya untuk memaklumi keadaan anggaran pemerintah sehingga pemkot tidak memberikan <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/918046/cair-mulai-akhir-mei-thr-pns-mencapai-1x-take-home-pay" target="_blank">gaji ke-13 dan THR</a> beserta tunjangan-tunjangan.</p><p>Adapun APBD Kota Surabaya 2018 yakni mencapai Rp9,1 triliun. Dari total APBD tersebut sebanyak 18% atau sekitar Rp1,2 triliun dialokasikan untuk gaji pegawai.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif