News
Selasa, 5 April 2022 - 09:13 WIB

Ridwan Kamil: Vonis Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ridwan Kamil. (Suara.com)

Solopos.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M. Ridwan Kamil menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.

“Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (5/4/2022).

Advertisement

Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Mati PT Bandung

Advertisement

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Mati PT Bandung

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini,” kata dia.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Advertisement

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Divonis Mati, Harta Herry Wirawan Juga Disita

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Advertisement

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Hormati Vonis Mati Herry Wirawan

Advertisement

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif