News
Senin, 5 Desember 2022 - 18:46 WIB

Ricky Rizal Kukuh Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Solopos.com, JAKARTA – Dari beberapa terdakwa yang dihadirkan ke persidangan, baru Bharada Richard Eliezer yang mengakui ada rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Salah satu terdakwa yang juga mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, kukuh dirinya tidak tahu atasannya akan membunuh Yosua.

Advertisement

Kukuhnya Ricky Rizal kembali disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Menjelang pembunuhan Yosua di rumah dinas Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 petang, Ricky Rizal dipanggil oleh asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

Advertisement

Menjelang pembunuhan Yosua di rumah dinas Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 petang, Ricky Rizal dipanggil oleh asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Cerita Ricky Rizal Lihat Kuat Ma’ruf Bawa Pisau Kejar Brigadir Yosua

“Om Kuat keluar, ‘Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil Bapak’,” ucap Ricky menirukan Kuat Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksiannya.

Advertisement

Ricky Rizal mengatakan Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu, disusul dengan Kuat Ma’ruf, lalu dirinya paling belakang.

Baca Juga: Sadisnya Pembunuhan Yosua, Dieksekusi tanpa Sempat Diinterogasi

Ricky tidak menyangka setelah itu ternyata terjadi penembakan terhadap Yosua oleh Bharada Richard Eliezer.

Advertisement

“Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak,” kata Ricky dalam persidangan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santosa.

Terus, tutur Ricky Rizal, dia mendengar Yosua bertanya “Ada apa?” Yang dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.

Baca Juga: Sambo Vs Kabareskrim, Ismail Bolong Menghilang Bak Ditelan Bumi

Advertisement

“Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena ‘kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan,” tuturnya.

Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh.

Setelah penembakan, Ricky Rizal mengaku beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Minta Mahfud Turun Tangan, Susno Duadji: Kasus Ismail Bolong 3 Hari Selesai

Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.

“Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. ‘Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini,” ucap Ricky.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Bareskrim Beber Alasan Gelar Perkara Kasus Ismail Bolong Belum Diumumkan

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif