News
Jumat, 10 Maret 2023 - 16:54 WIB

Richard Eliezer Hadapi Masalah Lagi, Perlindungan dari LPSK Dicabut

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M. Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023), dikutip dari Antara.

Advertisement

Dia menyebut Eliezer telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c UU No. 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Saat ini, Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititipkan ke Rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak judicial review (JC), perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Advertisement

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif