News
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:50 WIB

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Masih akan Melindunginya

Rudi Hartono  /  Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdiri mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, JAKARTA–Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyebut Richard Eliezer atau Bharada E yang telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai contoh saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. 

Menurut dia, Richard Eliezer  berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas. Eliezer juga masih akan dilindungi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Advertisement

“Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator [pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum] pasti melihat kasus ini. Jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar terbongkar,” kata Susilaningtyas saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan, hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi proses hukum (obstruction of justice).

Wanita itu menyebut saat ini kondisi Richard jauh lebih sehat dan bersemangat lantaran ada banyak dukungan dari berbagai pihak sehingga bisa melangkah lebih jauh untuk masa depannya.

Advertisement

Ke depannya, pihak LPSK akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan.

“Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan,” tutupnya.

Tiga pimpinan LPSK mendatangi sidang vonis Richard Eliezer pada Rabu itu. Mereka adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

Pada agenda sidang itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dia 12 tahun penjara.

Advertisement

Hal itu tak lepas dari perannya Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai justice collaborator.

Majelis hakim melihat hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer. Pada sisi lain, majelis hakim menilai ada lebih banyak hal yang meringankannya.

Pantauan Solopos.com melalui siaran langsung jalannya sidang vonis yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube, majelis hakim menyebut hanya ada satu hal yang memberatkan yakni Richard Eliezer dinilai tidak menghargai hubungan dekatnya dengan korban Yosua.

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap korban Yosua. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Advertisement

Namun, majelis hakim menyebut setidaknya ada tujuh aspek yang meringankan, meliputi majelis hakim menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) karena telah memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana diatur UU No. 31/2014 perubahan UU No. 13/2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban.

Richard Eliezer dinilai teguh dalam menyampaikan kejujuran sehingga terungkap fakta. Kejujuran Richard Eliezer dipandangan majelis hakim memperlancar persidangan untuk mengungkap fakta kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu.

Selain itu, Richard Eliezer dianggap berlaku sopan selama persidangan. Polisi 24 tahun itu juga belum pernah menghadapi masalah hukum.

Hal yang meringankan lainnya, Richard Eliezer masih muda yang diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya telah menghilangkan nyawa seniornya, Yosua.

Advertisement

Richard Eliezer juga telah menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Keluarga korban Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap hakim sebelum sampai pada penyampaian vonis.

Vonis 1,5 tahun penjara itu juga sesuai harapan banyak pihak yang menginginkan Richard Eliezer dihukum ringan karena telah mengungkap fakta kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo sejak dari penyidikan hingga persidangan.

Saat mendengarkan vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim, Richard Eliezer langsung menangis.

Vonis Richard Elizer itu juga disambut keriuhan pengunjung sambil berteriak hidup hakim.

 

Advertisement

Putusan 4 Terdakwa Lain

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua yang didalangi Ferdy Sambo pada Selasa (14/2).

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana delapan tahun penjara.

Pada hari yang sama, majelis hakim menghukum terdakwa Ricky Rizal  dengan pidana 13 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Pada Senin (13/2), sang aktor intelektual pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo, divonis mati. Vonis itu juga lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya penjara seumur hidup.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dihukum penjara selama 20 tahun pada hari yang sama saat Ferdy Sambo divonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melihat hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam mempertimbangkan vonis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif