Solopos.com, JAKARTA -- Viralnya video seorang pengendara motor pelat merah yang ribut dengan petugas sterilisasi jalur bus rapid transit (BRT) Transjakarta direspons PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pengendara itu akan dilaporkan ke kepolisian.
"Tidak ada imunitas di jalur Transjakarta, pelat hitam maupun pelat merah tetap mendapatkan sanksi yang sama," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Diposanjoyo, Rabu (29/1/2020).
Dia menjelaskan bahwa kejadian berada di jalur Transjakarta Koridor 3 rute Kalideres-Pasar Baru. Dalam video tersebut, pengendara yang sempat menerobos jalur Transjakarta ini tidak terima saat dihentikan petugas sterilisasi yang sedang bertugas.
Saat kejadian, pengendara motor itu langsung memotong laju bus Transjakarta yang sedang melintas, tepatnya di putaran Disependa. Melihat kejadian itu, petugas sterilisasi yang ada di lokasi langsung bertindak dengan menghentikan pengendara tersebut.
Saat kejadian, pengendara motor itu langsung memotong laju bus Transjakarta yang sedang melintas, tepatnya di putaran Disependa. Melihat kejadian itu, petugas sterilisasi yang ada di lokasi langsung bertindak dengan menghentikan pengendara tersebut.
Tak Terpengaruh Virus Corona, Wisatawan China Dominasi Candi Borobudur
Tapi, si pengendara tidak terima lalu marah. “Tapi saat dihentikan si pengendara justru marah dan hampir melakukan kekerasan kepada petugas kami,” ujar Nadia dalam keterangan resminya, Rabu (29/1/2020).
Dengan sigap, petugas mencabut kunci pengendara yang menempel di motor dan memberikan kepada petugas kepolisian yang bertugas. “Pengendara motor pada akhirnya meminta maaf kepada petugas kami. Kami mengapresiasi petugas yang telah memberikan pengarahan terkait bahaya menerobos jalur Transjakarta,” kata Nadia.
Korban Virus Corona Bisa Sembuh Tanpa Vaksin, Ini Kuncinya
Selanjutnya, pihak Transjakarta siap melaporkan tindakan pengendara motor tersebut kepada pihak berwajib. Ini karena pengendara telah masuk jalur Transjakarta dan berniat melakukan tindakan kekerasan kepada petugas sterilisasi jalur yang berjaga. Selain itu, Transjakarta ingin ada efek jera bagi penerobos jalur Transjakarta.
Nadia menambahkan sistem E-TLE untuk roda dua di jalur Transjakarta akan resmi diterapkan pada 1 Februari 2020 mendatang. Nadia menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya lantaran berdampak positif dalam mengurangi angka pelanggaran khususnya di jalur Transjakarta.
Berdasarkan data Transjakarta, pelanggar yang menerobos jalur Transjakarta tercatat sebanyak 300-500 orang. Namun, angka ini menurun setelah diterapkan sistem E-TLE. Namun setelah ada E-TLE, jumlah pelanggar menurun menjadi 100-200 orang.
Untuk tahap awal penerapan sistem, kamera E-TLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik yakni sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin dan jalur Transjakarta.
Sistem ini nantinya akan memfokuskan pada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.