News
Jumat, 3 September 2010 - 11:01 WIB

Ribuan botol Miras selundupan disita

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita 2.196 botol minuman keras (Miras) impor selundupan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Ribuan botol miras itu disita karena tidak mengantongi izin bea cukai.

Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sandy Nugroho, mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif di bulan puasa. “Miras tersebut tidak melalui bea dan cukai,” kata Sandy kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/9).

Advertisement

Polisi menyita 150 karton yang berisi ribuan botol Miras berlabel Smirnoff, Hennesy, Chivas dan Martel VSOP. Pemilik Miras berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Tapi tidak kita tahan karena ancamannya di bawah 5 tahun penjara,” kata Sandy.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Bidang Pangan dan Kesehatan, berkaitan dengan ekonomi, cukai dan pabean,” imbuhnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, lanjut Sandy, yakni dengan memesan Miras langsung ke luar negeri. “Dia beli putus. Urusan lewat mana dikirimkannya, dia (tersangka) nggak mau tahu,” katanya.

Advertisement

Tersangka sendiri menawarkan barang dagangannya itu dari mulut ke mulut. “Dia juga promosinya lewat internet,” katanya.

Harga yang ditawarkan per botol miras pun tidak jauh berbeda dengan miras resmi. “Beda harganya cuma 30 persen dari tempat resmi,” ujarnya.

Namun, polisi menduga, tersangka juga menyuplai Miras ke diskotik-diskotik.
Akibat kegiatan penyelundupan ini, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Kerugiannya, minuman keras itu dalam peredarannya wajib memiliki SIUP MB. Dia kan dikenakan PPN dan bea masuk,” tutupnya.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Miras Selundupan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif