Hasil pengecekan koordinat membuktikan hal itu. Pemerintah Indonesia pun secara resmi melayangkan Nota Protes kepada pemerintah Malaysia. Nota protes tersebut disampaikan pukul 11.00 WIB.
Insiden saling tangkap di perairan Tanjung Barikat, Bintan, terjadi Jumat 13 Agustus malam. Saat itu tiga petugas KKP ditangkap polisi air Malaysia sebagai balasan penangkapan atas tujuh nelayan negeri jiran yang memasuki perairan Indonesia.
“Kami dari Kemenlu sudah dapat menetapkan bahwa insiden dimaksud terjadi di wilayah Indonesia. Kita selalu terapkan azas kehati-hatian, koordinat di mana. Ini yang menjadi data yang dilampirkan sebagai nota diplomatik dalam nota protes kita,” beber Marty dalam jumpa pers di Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta, Rabu (18/8).
Pelanggaran, kata Marty, tidak hanya menyangkut tujuh nelayan, tetap juga penghadangan kapal KKP Dinas Kepulauan Riau oleh polisi air Malaysia. “Karena itu tanpa menunda satu menit pun, kita segera melontarkan nota diplomatik atas pelanggaran kedaulatan ke pemerintah Malaysia, resmi dikirimkan hari ini,” kata Marty. Nota protes itu dikirim ke Duta Besar Malaysia di Jakarta.
Sebelumnya secara tidak resmi, pemerintah juga sudah menyampaikan sikapnya dalam berbagai kesempatan. Nota diplomatik itu, kata Marty, tidak hanya menyoal protes pelanggaran wilayah, tetapi juga sikap pemerintah Indonesia yang mengecam tindakan Malaysia atas penahanan tiga petugas Indonesia.
“Kita menyatakan prihatin karena ini bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku. Langkah Malaysia tidak dibenarkan. Jadi kita sampaikan ini keprihatinan kita bahwa kita tidak bisa menerima,” kata Marty.
vivanews/rif