News
Selasa, 16 Februari 2016 - 20:30 WIB

REVISI UU TERORISME : Waktu Pemeriksaan Terduga Teroris 7x24 Jam Dianggap Kurang, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yonif 700 Raider berlatih hadapi teroris, Rabu (17/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Abriawan Abhe)

Revisi UU Terorisme salah satunya soal waktu pemeriksaan terduga teroris yang dianggap terlalu cepat.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Agus Rianto menilai waktu pemeriksaan terduga teroris 7×24 jam sangat singkat sehingga perlu adanya perpanjangan.

Advertisement

Tambahan waktu pemeriksaan itu merupakan bagian dari rencana revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Saat ini terduga teroris harus menjalani pemeriksaan selama 7×24 jam untuk mengetahui keterlibatannya atau tidak.

“Memang sangat singkat itu, karena mendalami mereka yang terlibat jaringan teroris ini kan perlu waktu. Apalagi kalau misalnya tempat sulit, hitungannya ketika ditangkap sudah dihitung 7×24 jam,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut Agus, jika dalam perjalanan dari lokasi penangkapan ke pemeriksaan memakan waktu tiga hari maka tersisa empat hari. Akhirnya, ketika pemeriksaan hanya mempunyai waktu tiga hari mendalami terduga teroris. “Bukannya begitu, kami duduk di meja dihitung 7×24 jam. Tapi sejak dilakukan penangkapan,” ujar Agus.

Advertisement

Karena itu, menurut Agus idealnya pemeriksaan terduga teroris memakan waktu 30 hari sejak penangkapan. “Kan baru saja berupa respons dan tanggapan semoga bisa diwujudkan dalam bentuk regulasi sehingga bisa diimplementasikan dan bisa dilaksanakan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif