News
Selasa, 16 Februari 2016 - 17:00 WIB

REVISI UU TERORISME : Luhut: Semoga Tak Ada Bom Meledak Dekat Penolak Revisi UU

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku penembakan saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka. (JIBI/Solopos/Antara/Xinhua/Veri Sanovri)

Revisi UU Terorisme yang hendak memberikan tambahan wewenang kepada aparat terus mendapatkan penolakan. Luhut Pandjaitan pun menanggapinya.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mendesak DPR untuk mendukung proses revisi UU Pemberantasan Terorisme demi keamanan nasional.

Advertisement

Menanggapi adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR terkait usulan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan hanya berharap pihak yang menolak usulan revisi tak merasakan dampak aksi terorisme.

“[Revisi UU Terorisme] harus segera karena kita sudah hitung dan untuk keamanan republik. Jadi kalau ada yang berpikir seperti itu, saya berdoa supaya jangan ada bom meledak dekat dia saja,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (16/2/2016).

Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui draf revisi UU Terorisme tersebut dan saat ini dalam proses pengiriman ke DPR. Pemerintah mengusulkan revisi UU tersebut dengan tujuan memperluas kewenangan aparat untuk pemberantasan sekaligus pencegahan tindak pidana terorisme.

Advertisement

Hal itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satunya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan perpanjangan masa penahanan melanggar prinsip hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif