News
Jumat, 22 Januari 2016 - 17:15 WIB

REVISI UU TERORISME : Luhut Klaim Revisi UU Terorisme Tak Seketat Malaysia dan Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Luhut Binsar Pandjaitan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Revisi UU Terorisme kini tengah dirancang oleh pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah digarap akan lebih longgar dan tidak seketat undang-undang terorisme di Malaysia ataupun Singapura.

Advertisement

“Nggak, kita lebih longgar. Itu saja ukurannya,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Untuk diketahui, Negara Malaysia menandai terduga pelaku teroris yang sudah ditangkap dengan memasangkan alat GPS (Global Positioning System) untuk mendeteksi gerak-geriknya di kemudian hari.

Negara Singapura juga memberlakukan hal sama, termasuk terhadap warga negaranya yang pulang dari Suriah. Namun, Luhut memastikan Pemerintah Indonesia tidak akan memperlakukan terduga teroris seperti yang dilakukan negara tetangga.

Advertisement

“Ya kalau kita perlu melakukan penahanan ya kita lakukan. Tapi kita nggak akan sekeras di Malaysia atau di Singapura. Belum ke situ,” jelas purnawirawan jenderal bintang empat TNI AD tersebut.

Ia juga mengatakan revisi undang-undang lebih mementingkan masalah keamanan warga Indonesia dari aksi-aksi teror daripada memperhitungkan kritik dari lembaga swadaya masyarakat yang membicarakan tentang hak asasi manusia.

“Yang penting sekarang ini masalahnya kalau kita paling penting aman gitu ya. Sekarang Prancis aja yang penting kami aman. Sekarang kita pengen memberikan keamanan. Untuk memberikan rasa aman kita harus memberikan rambu-rambu yang membuat itu masyarakat harus aman,” ujar Luhut.

Advertisement

Menkopolhukam hari ini mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah lembag Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror Komjen Pol Saud Usman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.

Advertisement
Kata Kunci : Revisi Uu Terorisme
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif