News
Kamis, 5 April 2018 - 05:30 WIB

Revisi UU Perikanan, Ancaman Susi Pudjiastuti Bikin DPR Berang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan menarik diri dari pembahasan revisi UU Perikanan jika usulan KKP tidak disepakati. Hal itu membuat anggota DPR marah.</p><p>Ancaman Susi disampaikan dalam rapat dengar pendapat tentang revisi UU Perikanan dengan Komisi IV DPR, Rabu (4/4/2018). Dalam rapat itu, Susi yang diwakili oleh Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengusulkan 16 pokok pemikiran untuk dimasukkan ke dalam perubahan UU.</p><p>"Apabila pokok-pokok pemikiran tersebut di atas tidak disepakati dan dimasukkan dalam rencana UU Perikanan, dengan ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam hal ini yang mewakili pemerintah, siap menarik diri atas pembahasan atau membatalkan rencana revisi terbatas atas UU tersebut," demikian isi pesan Susi yang dibacakan oleh Sjarief.</p><p>Dalam rapat revisi UU Perikanan atas inisiatif DPR itu, Susi mengusulkan pokok-pokok pemikiran untuk dimasukkan ke dalam perubahan regulasi. Di antara usulan itu adalah usaha penangkapan ikan sepenuhnya tertutup bagi modal asing; kapal penangkap, kapal pengangkut, kapal pendukung lainnya, harus dibangun di dalam negeri; dan larangan alih muatan di laut (transshipment) bagi kapal ikan Indonesia ke kapal asing dan kapal ikan Indonesia ke kapal Indonesia lainnya yang langsung ekspor.</p><p>Sejumlah anggota Komisi IV DPR marah dan menyebut pesan Susi sebagai ancaman yang tidak elok dilakukan. Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Mauladi, mengatakan proses legislasi, termasuk pembahasan RUU, melibatkan pemerintah dan DPR, sehingga salah satu pihak semestinya tidak memaksakan aspirasi.</p><p>"Tidak usah ngancam-ngancam. Bahasanya kurang bagus. Kalau bahasanya begini kan seakan-akan pemerintah tidak tahu proses legislasi. Belum dibahas, sudah ngancam," ungkap anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu.</p><p>Anggota Komisi IV, Darori Wonodipuro, menuding sikap Menteri Susi arogan dan tidak perlu. "UU ini kan milik berdua, 50% pemerintah, 50% DPR. Nanti bahaya kalau begitu. Kita sama-samalah bicara," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.</p><p><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 12px;">Sri Mas Sari</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif