News
Kamis, 4 April 2013 - 13:47 WIB

REVISI UU MD3 : PKS Setuju Anggota DPR Bolos 4 Kali Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hidayat Nur Wahid (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Hidayat Nur Wahid (Dok/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR mengusulkan anggota DPR yang membolos rapat empat kali berturut-turut dipecat. Usulan tersebut sudah masuk ke Baleg DPR, FPKS DPR pun memberikan persetujuan.

Advertisement

“Secara prinsip kami setuju untuk adanya disiplin yang lebih baik untuk anggota DPR dan BK memang diberikan kewenangan untuk hal itu,” kata Ketua FPKS DPR,  Hidayat Nur Wahid, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).

Usulan tersebut disampaikan BK ke Badan Legislasi (Baleg) dalam rangkaian revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Usulan ini positif untuk membenahi kinerja para wakil rakyat.

“Itu memang usulan dari BK dan itu akan dibahas di Baleg dan PKS setuju untuk adanya pengetatan disiplin bagi anggota DPR supaya menjalankan amanat rakyat,” kata Hidayat.

Advertisement

Menurut Hidayat banyak faktor yang membuat tingkat kehadiran anggota DPR rendah. Sepanjang ada keterangan jelas, menurut Hidayat, tak masuk lebih dari empat kali berturut-turut tak masalah.

“Bisa ada unsur malas, mungkin ada tugas di luar DPR yang lain juga. Kalau memang ada tugas DPR yang lain sehingga tidak ikut rapat itu bisa kita tolerir,” tandas mantan Presiden PKS ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif