News
Kamis, 25 Juni 2015 - 13:55 WIB

REVISI UU KPK : YLBHI: Seharusnya yang Direvisi UU Polri dan Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK menjadi polemik karena dikhawatirkan melemahkan kewenangan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memprotes keras sikap DPR yang tetap memasukkan revisi undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015.

Advertisement

Menurut Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, yang harusnya direvisi saat ini bukanlah undang-undang KPK melainkan undang-undang kepolisian dan undang-undang kejaksaan agar mengembalikan kewenangan untuk memberantas korupsi di Indonesia kepada KPK sepenuhnya.

Sehingga ke depan, Polri dan Kejaksaan tidak lagi menangani perkara korupsi.

“Harusnya yang direvisi itu undang-undang polisi dan kejaksaan,” tutur Bahrain kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Advertisement

Bahrain menilai alasan pihak DPR bersikukuh ingin melakukan revisi terhadap undang-undang (UU) KPK adalah untuk mengamankan posisi anggota DPR yang sering kali terjaring KPK dalam setiap melakukan penindakan. (baca: ICW Tuding DPR Ingin Lindungi Kelompoknya)

“Anggota DPR merasa khawatir, karena hampir dapat dipastikan banyak koruptor berasal dari para anggota dewan. Makanya undang-undang KPK direvisi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif