Revisi UU KPK menjadi polemik karena dikhawatirkan melemahkan kewenangan KPK.
Solopos.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memprotes keras sikap DPR yang tetap memasukkan revisi undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015.
Menurut Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, yang harusnya direvisi saat ini bukanlah undang-undang KPK melainkan undang-undang kepolisian dan undang-undang kejaksaan agar mengembalikan kewenangan untuk memberantas korupsi di Indonesia kepada KPK sepenuhnya.
Sehingga ke depan, Polri dan Kejaksaan tidak lagi menangani perkara korupsi.
“Harusnya yang direvisi itu undang-undang polisi dan kejaksaan,” tutur Bahrain kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Bahrain menilai alasan pihak DPR bersikukuh ingin melakukan revisi terhadap undang-undang (UU) KPK adalah untuk mengamankan posisi anggota DPR yang sering kali terjaring KPK dalam setiap melakukan penindakan. (baca: ICW Tuding DPR Ingin Lindungi Kelompoknya)
“Anggota DPR merasa khawatir, karena hampir dapat dipastikan banyak koruptor berasal dari para anggota dewan. Makanya undang-undang KPK direvisi,” kata dia.