News
Rabu, 7 Oktober 2015 - 15:30 WIB

REVISI UU KPK : "Tidak Tepat Jika KPK Cuma Kebagian Kasus di Bawah Rp50 M"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Revisi UU KPK dinilai membatasi ruang gerak KPK, termasuk pembatasan kasus dengan kerugian di atas Rp50 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menyatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dibatasi oleh nilai kerugian negara. Pernyataan tersebut muncul setelah draf revisi UU No. 30/2002 tentang KPK mengatur kewenangan penyidikan dengan nilai kerugian minimal Rp50 miliar.

Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menjelaskan korupsi bukan pada nilai kuantitatif, tetapi lebih menekankan pada perbuatan tercela korupsi tersebut. “Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya,” ujar Indriyanto, Rabu (7/10/2015).

Dalam pasal 13 huruf c revisi UU KPK disebutkan KPK harus menyerahkan kasus bernilai di bawah Rp50 miliar kepada Polri atau Kejaksaan.

“Dalam hal KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp50 milliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta dua alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.”

Advertisement

“Kalau DPR memang bersikukuh untuk melakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini,” tambah Indriyanto Aji.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif