News
Selasa, 15 Desember 2015 - 17:00 WIB

REVISI UU KPK : Setujui Draf RUU KPK, Ruki: Jangan Munafik Lah!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kanan) disambut oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Presiden dan Wapres bersama pimpinan KPK dan pimpinan lembaga-lembaga penegak hukum melaksanakan buka puasa bersama di Gedung KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Revisi UU KPK kian kuat. Justru internal pimpinan KPK sedang berselisih soal persetujuan terhadap draf RUU itu.

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pimpinan tidak munafik terkait revisi undang-undang (UU) KPK yang menjadi dasar hukum lembaga tersebut. Hal itu terkait kabar yang menyebutkan bahwa Ruki satu-satunya pimpinan KPK yang menyetujui revisi UU itu.

Advertisement

Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan usulan naskah revisi UU KPK ditandatangani oleh lima pimpinan lembaga antirasuah itu. Untuk itu dirinya meminta agar semua pihak menilai kepemimpinannya tidak hanya dengan meilhat dari satu sudut.

“Saya kasih tahu ya, naskah usulan itu ditandatangani berlima, itu saja ya. Jangan munafik lah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Sebelumnya, pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto, mengatakan belum semua pimpinan KPK menyetujui adanya revisi UU KPK. Bahkan, pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, memberitahu Bambang bahwa hanya Ruki yang setuju dengan revisi UU tersebut.

Advertisement

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi juga sempat menyampaikan sikapnya yang menolak revisi UU KPK. Johan bahkan tidak mengkhawatirkan sikapnya tersebut akan memengaruhi penilaian anggota Komisi III DPR terhadap dia dalam fit and proper test. Dia menganggap revisi tersebut bukanlah upaya untuk menguatkan kelembagaan KPK, tetapi justru melemahkan dan membatasi lembaga pemberantasan korupsi itu.

Pemerintah juga sempat menyampaikan empat poin utama yang akan dibahas dalam revisi UU KPK. Pertama, terkait surat perintah penghentian penyidikan, kedua terkait usul adanya pengawas untuk KPK, ketiga adalah hal yang terkait dengan penyadapan, dan keempat adalah usulan mengenai adanya penyidik independen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif