News
Rabu, 3 Oktober 2012 - 12:37 WIB

REVISI UU KPK: SBY Tak Akan Intervensi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA —  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan  mengintervensi terkait adanya  keinginan  sejumlah pihak untuk melakukan revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha  mengatakan  sampai saat ini Kepala Negara belum  mendapatkan laporan terkait adanya keinginan untuk merevisi UU KPK tersebut.

“Kalau [Presiden] intervensi nanti malah menyalahi UU,” kata Julian menjawab pertanyaan wartawan di gedung Bina Graha, Rabu (3/10/2012).

Julian mengatakan  terkait ada kabar usulan merevisi UU KPK,  sampai saat ini Presiden SBY belum mendapat laporan, dan  Menkumham juga belum melaporkan kepada Kepala Negara.

Advertisement

Namun, ujarnya, Presiden Yudhoyono memang tetap mengikuti perkembangan terkait kabar akan dilakukannya revisi UU KPK tersebut.

“Kami belum tahu siapa yang punya inisiatif sebagai inisiator untuk revisi UU KPK itu. Ini belum dilaporkan.  Bahwa itu sudah jadi wacana publik, tentu Presiden mengikuti,” kata Julian.

Seperti diketahui Baleg DPR meminta kepada pihak Komisi III DPR untuk menarik kembali draf revisi UU KPK No. 30/2002.

Advertisement

Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan pihaknya akan segera memutuskan apakah draf tersebut nantinya dilanjutkan atau dihentikan

Advertisement
Kata Kunci : Intervensi Revisi SBY UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif