News
Kamis, 25 Februari 2016 - 23:00 WIB

REVISI UU KPK : RUU Tax Amnesty Ditunda, Istana Ingatkan DPR Soal Kepentingan Negara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK tertunda dan menyusul kemudian penundaan RUU Tax Amnesty. Istana mengingatkan DPR akan kepentingan negara di RUU ini.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Istana mengharapkan DPR tetap membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) pada persidangan kali ini karena berkaitan dengan APBN 2016.

Advertisement

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, mengatakan sikap Presiden tetap sama agar pembahasan diselesaikan pada masa sidang ini, yang akan berakhir pada pertengahan Maret. Kendati demikian, dia memaklumi bahwa DPR selaku partner pemerintah memiliki kewenangan terkait pembahasan.

“Semua harus berpikir untuk bangsa dan negara. Beberapa hal dalam RUU tax amnesty ini kan menguntungkan untuk APBN, untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/5/2016).

Johan Budi mengatakan pemerintah akan segera melakukan pembicaraan lebih lanjut dalam menanggapi sikap DPR yang menyatakan bahwa pembahasan RUU tax amnesty paling mungkin dilakukan saat masa reses DPR atau awal April. “Apakah sikap DPR itu bulat semua kan kami belum tahu [untuk ditunda]? Tentu pembantu Presiden [menteri] akan membicarakan ini lebih lanjut,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan tidak ada penyanderaan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena revisi UU KPK ditunda. Kendati demikian, dia mengatakan sejumlah fraksi tengah membicarakan kemungkinan pembahasan akan dilakukan seusai masa reses anggota DPR atau pada awal April.

Padahal, pemerintah mengharapkan RUU Tax Amnesty selesai secepatnya pada masa persidangan ini atau pada pertengahan Maret nanti. Hal tersebut akan menguntungkan untuk penyesuaian dalam RAPBN-P.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rencana DPR untuk membahas RUU seusai masa reses adalah kewenangan sepenuhnya Badan Legislasi itu, walaupun pemerintah berharap segera terselesaikan. Menurutnya, kendati pembahasan nantinya akan ditunda, tidak akan mempengaruhi target pembangunan pemerintah.

Advertisement

“Kalau dibahas sehabis reses ya monggo, itu kewenangan DPR. Namun, ini tidak akan mempengaruhi target pembangunan pemerintah, terutama di bidang infrastruktur,” ujarnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat presiden (Surpres) yang dimaksudkan untuk mempercepat pembahasan RUU itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif