News
Rabu, 7 Oktober 2015 - 17:00 WIB

REVISI UU KPK : Revisi Usulan KIH Lemahkan KPK, Jokowi Diyakini Tak Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK yang kini datang dari DPR kembali menguji komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan KPK menyebut usulan revisi UU KPK yang datang dari DPR akan melemahkan KPK periode yang akan datang. Selain itu, pernyataan sejumlah elite yang meminta KPK fokus pada pencegahan korupsi daripada pencegahan dinilah tidak tepat.

Advertisement

“Tidak akan ada gunanya pencegahan tanpa penindakan. Upaya pencegahan dan penindakan harus selalu simultan, tidak ada yang didahulukan, dua-duanya harus jalan, tidak bisa hanya salah satu,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015), yang ditayangkan live di TV One.

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan KPK juga menyatakan draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR akan melemahkan KPK. Apalagi adanya pembatasan KPK hanya menyidik kasus-kasus dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan harus menyerahkannya ke Polri dan Kejaksaan.

“Inisiatif [revisi UU KPK] ini harusnya datang dari pemerintah dan DPR. Ini tiba-tiba datang dari DPR yang konteksnya melemahkan KPK di masa depan. Substansinya, melemahkan kinerja KPK yang akan datang,” kata Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki.

Advertisement

Ruki menyakini draf revisi ini baru datang datang dari DPR dan bukan kehendak Presiden Jokowi. Apalagi, Presiden sendiri belum memberikan pernyataan langsung tentang usulan yang datang dari fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah tersebut.

“Pada diskusi kami beberapa bulan lalu, ketika ramai dikabarkan Menkumham telah mengajukan usul [revisi UU KPK], kami langsung bertanya ke Presiden. Apa benar Presiden menghendaki perubahan? Sebagai mana [jawaban] kami terima. Pemerintah belum setuju tentang adanya rencana perubahan UU KPK,” lanjut Ruki.

Ruki yakin sikap Presiden Jokowi tidak berubah soal revisi UU KPK meski DPR kini didorong oleh DPR. “Sampai saat ini belum ada informasi tentang perubahan sikap pemerintah, Seskab juga menyatakan pemerintah menolak.”

Advertisement

Setelah pembahasannya ditolak oleh Presiden Jokowi pada Juni 2015, DPR mengubah inisiatif usul dari pemerintah menjadi DPR. Kali ini, revisi UU KPK diusulkan oleh Fraksi Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, Partai Hanura, dan PDIP.

Pasalnya dalam revisi UU KPK, DPR akan memasukkan beberapa klausul yang dianggap membatasi ruang gerak KPK. Selain penyadapan yang harus melaui izin pengadilan, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal diatas Rp50 miliar, padalah sebelumnya Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU. DPR berdalih, pembatasan usia itu dimaksudkan sebagai penegas bahwa lembaga itu dibentuk sementara atau bersifat ad hoc.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif