News
Rabu, 16 Desember 2015 - 23:30 WIB

REVISI UU KPK : Presiden Belum Dapat Keluarkan Amanat Presiden, Tunggu Draf RUU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait sidang MKD, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2015). (Setkab.go.id)

Revisi UU KPK belum jelas arahnya karena hingga kini Presiden belum mendapatkan draf dari DPR sehingga belum bisa mengeluarkan amanat presiden.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menjadi inisiatif DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan Presiden Jokowi belum dapat mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terkait UU KPK karena belum menerima draf dari DPR.

Advertisement

“Revisi UU KPK kan inisiatif DPR, kemudian sampai sekarang Presiden belum menerima surat dari DPR,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Pratikno menuturkan sejak awal Presiden Jokowi sudah menegaskan posisinya terkait revisi UU KPK, yakni dilakukan secara prosedural dan melibatkan partisipasi masyarakat. Presiden juga tidak menginginkan revisi tersebut melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam revisi UU KPK dilakukan untuk memastikan perumusan daftar isian masalah dilakukan dengan baik. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Pratikno menyampaikan tidak terlalu mengkhawatirkan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK. Pasalnya, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengangkat tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK hingga terpilih pimpinan yang baru.

“Pimpinan KPK kan sudah ada jalan keluarnya dengan Perppu itu. Yang kami khawatirkan saat ini adalah pimpinan Komisi Yudisial yang akan habis masa jabatannya, tetapi belum dipilih oleh DPR,” ujarnya.

Pratikno berharap DPR dapat segera menyelesaikan proses pemilihan pimpinan KPK dan Komisi Yudisial (KY), sehingga lembaga tersebut dapat tetap berjalan dengan efektif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif