News
Senin, 1 Oktober 2012 - 11:39 WIB

REVISI UU KPK: Kewenangan Direduksi, KPK Jadi Macan Ompong

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M Jasin (JIBI/SOLOPOS/Antara)

M Jasin (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Lebih baik UU KPK dibiarkan apa adanya, dibanding DPR melakukan revisi tapi arahnya adalah memangkas wewenang penegakan hukum. Bila tetap langkah KPK perangi tindak korupsi dipersulit, KPK akan jadi macan ompong belaka.

Advertisement

Demikian tanggapan M Jasin, mantan Wakil Ketua KPK, ditanya soal ancaman pengunduran diri Abraham Samad sebagai Ketua KPK bila wewenang KPK dibatasi DPR melalui revisi UU KPK. Pria yang sekarang menjabat sebagai Irjen Kemenag itu, ditemui seusai ikuti upacara puncak peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).

“Tidak ada artinya lagi KPK kalau kewenangannya direduksi. Jadi kalau tidak ada lagi misalnya penyadapan, kewenangan lakukan penuntutan, maka kita seperti macan ompong,” ujar Jasin.

Dia mengingatkan, Indonesia telah menyatakan korupsi itu kejahatan luar biasa. Karenanya diperlukan cara-cara yang luar biasa untuk menanggulanginya, termasuk kewenangan bagi lembaganya.

Advertisement

“Seperti yang tercantum di dalam undang-undangnya saat ini. Itu saya kira sudah bagus,” imbuh Jasin.

Namun fenomena yang terjadi adalah bukti pemberantasan korupsi belum menjadi sesuatu gerakan nasional yang dipahami dan didukung seluruh komponen bangsa. Di sana sini masih ada yang tidak setuju langkah keras dan tegas pemberantasan korupsi.

“Ya seperti tidak menyediakan fasilitas sebagaimana mestinya seperti gedung, penjara dan UU akan diamandemen dan kemudian arahnya mereduksi kewenangan KPK. Itu mengindikasikan bahwa semangat pemberantasan korupsi oleh sebagian pihak masih setengah hati,” papar pria yang selalu berpeci ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif