News
Kamis, 8 Oktober 2015 - 09:00 WIB

REVISI UU KPK : Johan Budi: Bukan DPR yang Bernafsu Lemahkan KPK Tapi Oknum

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK menuai polemik karena terkesan mereduksi wewenang KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum satu suara terkait pengajuan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi ini diusulkan oleh Fraksi Partai Nasdem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP.

Advertisement

KPK menilai, mereka yang setuju adalah oknum yang bernafsu untuk melemahkan KPK.

“Saya lebih suka tidak sebut DPR sebagai institusi tapi sebagian anggota DPR yang bernafsu sekali untuk merevisi yang dilihat dari draf justru mereduksi kewenangan KPK,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Rabu (7/10/2015).

Salah satu yang disebut Johan sebagai bentuk pelemahan KPK adalah usia KPK yang hanya 12 tahun sejak RUU tersebut diundangkan.

Advertisement

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan TAP MPR No. 8 tahun 2001 yang menyebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak.

Revisi UU KPK ini sebelumnya telah ditolak oleh Presiden. Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut.

Selain hanya berusia 12 tahun sejak RUU diundangkan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin pengadilan dianggap sebagai bentuk reduksi kewenangan KPK.

Advertisement

Selain itu, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, padahal sebelumnya Rp1 miliar.

Advertisement
Kata Kunci : Johan Budi Revisi UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif