News
Kamis, 27 September 2012 - 19:20 WIB

Revisi UU KPK Harus Dihentikan!

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan melemahkan posisi KPK sehingga ia meminta pembahasan revisi UU KPK dihentikan.

“Tidak ada niatan dalam revisi itu untuk memperkuat kinerja, tetapi hanya melemahkan, jadi sebaiknya dihentikan saja,” tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Advertisement

Lanjut Lukman, pihak Badan Legislatif (Baleg) DPR berwenang untuk menghentikan pembahasan revisi UU tersebut. “Baleg bisa langsung mementahkan pembahasannya, tidak harus ke Komisi III,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan draft RUU KPK telah diserahkan ke Baleg untuk dibahas lebih lanjut.

“Revisi UU KPK ini adalah hasil dari Prolegnas prioritas 2011 dan tahapan itu sudah berjalan. Sekarang bola panas ada di badan legislatif, teman-teman di Baleg yang nantinya akan mengajinya, bagaimana harus disempurnakan dan diperbaiki. Itu tetap draft, ketika draft jadi RUU harus persetujuan Paripurna,” tegas Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Advertisement

Dikatakan Pasek, perubahan RUU menjadi UU banyak pendapat yang masuk dan tak sedikit pula yang mendukung UU itu agar tidak direvisi.

“Soal dewan pengawas banyak yang mendukung, tapi jangan melemahkan KPK, untuk mempertegas dan melindungi KPK dari serangan koruptor itu banyak, dan desain itu. Ada kekosongan norma, itulah yang diperbaiki,” jelasnya.

Pasek juga menegaskan Partai Demokrat dengan tegas menolak revisi UU KPK tersebut. “Kita ngomong prosedurnya begitu, kalau muatannya tergantung fraksi. Demokrat jelas memperkuat,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif