News
Selasa, 23 Juni 2015 - 17:30 WIB

REVISI UU KPK : Fahri: Wewenang Penyadapan Bagai Hidupkan Kembali Petrus

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fahri Hamzah (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK menuai kontroversi khususnya terkait wewenang penyadapan oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemberian izin penyadapan calon tersangka korupsi dinilai sama saja dengan menghidupkan kembali penembak misterius zaman orde baru.

Advertisement

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah menanggapi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan yang kini menjadi pro dan kontra sering dengan usulan revisi UU KPK.

“Kalau ada [penyadapan] mengambil jalan pintas untuk menangkap korban maka kita hidupkan petrus [penembak misterius],” paparnya, Senin (22/6/2015) malam.

Dia berpendapat pemberian wewenang penyadapan bagi KPK ibarat mengaktifkan kembali Undang-undang Intelejen pada rezim orde baru yang memperbolehkan intelijen membunuh orang lain.

Advertisement

Hal itu bagian dari pengambilan jalan pintas yang tak bijaksana.

Fahri tak menyepakati pemikiran KPK yang menganggap pembuktian melalui penyadapan adalah cara paling ampuh. Menurut dia, jangan hanya karena alasan ampuh lalu menjadi dasar pembuktian hampir seluruh kasus korupsi.

“Masa ampuh menjadi dasarnya. Kalau ampuh jangan jadi demokrasi, diktaktor itu juga ampuh. Tidak benar itu cara berpikirnya,”sambungnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif