News
Senin, 12 Oktober 2015 - 18:30 WIB

REVISI UU KPK : Fadli Zon Bantah Draf RUU KPK Siap Diajukan DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015), menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Revisi UU KPK menjadi kontroversi. Saat fraksi-fraksi pendukung pemerintah mendesak RUU KPK dibahas, kubu lain berkata lain.

Solopos.com, JAKARTA — Selain membahas kerja sama KPK dengan Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC), Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga ingin berdiskusi dengan KPK terkait dengan revisi UU No. 30/2002 tentang KPK.

Advertisement

“Saya mau dialog juga soal itu. Mudah-mudahan nanti ada masukan, diskusi juga dengan pimpinan KPK,” ujar Fadli Zon di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, DPR akan mendengar masukan-masukan yang diberikan oleh pimpinan KPK. Fadli Zon membantah bahwa semua draf UU yang beredar akan diusulkan semua karena hingga saat ini DPR belum bertemu Presiden Jokowi untuk rapat konsultasi.

“Yang jelas kita tidak ingin KPK ini diperlemah. Kalau ada revisi yang berkaitan dengan penguatan itu inti dari komitmen kami,” ujar Fadli Zon.

Advertisement

Fadli Zon juga menambahkan bahwa kewenangan KPK memang sebaiknya tetap pada penindakan. Namun, perlu diperkuat pada tahap pencegahan mengingat saat ini proses penindakan KPK sudah berjalan baik.

“Pencegahan itu harus lebih sistemik artinya dari sisi undang-undangnya yang menyangkut political corruption, grand corruption, atau korupsi-korupsi lain tidak bisa hanya dari satu. Termasuk dari undang-undang partai politiknya, undang-undang pemilu, saya kita itu bagian dari yang perlu kita masukan dalam upaya untuk pencegahan,” ujar Fadli Zon.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif