News
Minggu, 11 Oktober 2015 - 13:15 WIB

REVISI UU KPK : Din Syamsuddin: Jangan Lemahkan KPK!

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Din Syamsuddin (Dok/JIBI/Solopos)

Revisi UU KPK ditanggapo oleh Din Syamsuddin.

Solopos.com, MALANG – Usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Din Syamsuddin menegaskan idealnya pemerintah memperkuat KPK, bukan malah melemahkan keberadaannya.

Advertisement

“Meskipun KPK merupakan lembaga ad hoc, bukan berarti KPK dapat dilemahkan dan dikurangi wewenangnya karena lahirnya KPK sebagai perwujudan amanat reformasi,” kata Din Syamsuddin seusai memberikan sambutan dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-6 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timut di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sabtu (10/10/2015) malam.

Idealnya, kata dia, pemerintah harus mempertahankan dan memperkuat KPK agar Indonesia terbebas dari genggaman korupsi.

Menurut Din, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Tanah Air masih merajalela sehingga harus ada lembaga yang benar-benar menjadi pengawas.

Advertisement

Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menegaskan keberadaan KPK di Tanah Air masih sangat signifikan, bahkan harus diperkuat keberadaannya.

“Saya tidak mengerti, apa alasan pemerintah, kok, ingin melemahkan KPK. Saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi kembali usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut,” ujarnya.

Din menilai munculnya wacana revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut bertujuan melemahkan keberadaan KPK.

Advertisement

“Jangan lemahkan KPK, bahkan kalau bisa keberadaan KPK ini harus diperkuat dan wewenangnya pun juga diperkuat, bukan sebaliknya, justru dilemahkan,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisiatif untuk mengajukan usulan revisi UU No. 30/2002.

Beberapa waktu lalu polemik soal revisi UU KPK memang sempat muncul. Saat itu, DPR RI menyebut Menkumham Yasonna yang mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Prolegnas 2015. Namun, menurut Yasonna, usulan revisi itu justru datang dari inisiatif DPR.

Saat ini, lima fraksi di DPR kembali mengusulkan revisi UU KPK. DPR meyakini revisi UU akan lebih cepat terlaksana jika menjadi inisiatif DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif