News
Senin, 6 Juli 2015 - 20:40 WIB

REVISI KUHP : Pembahasan Revisi KUHP Ditarget Tuntas 2 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Revisi KUHP dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR mempercepat penyelesaian pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengutamakan pembahasan dengan pendapat yang sama.

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pembahasan revisi KUHP tersebut akan dibahas per kelompok (cluster) pembahasan guna mempercepat pembahasan yang ditarget tuntas selama dua tahun.

Mekanismenya, jelas Yasonna, DPR dan Kemenkumham akan menyisir pasal mana saja yang tidak ada perbedaan pendapat.

Advertisement

Mekanismenya, jelas Yasonna, DPR dan Kemenkumham akan menyisir pasal mana saja yang tidak ada perbedaan pendapat.

“Kami bahas secara maraton. Jika setuju pasal akan kami sahkan secara berkala,” kata Yasonna seusai menggelar rapat dengar pendapat membahas revisi KUHP dengan Komisi III di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (6/7/2015).

Namun jika pasal yang masih terdapat silang pendapat, paparnya, Komisi III dan kementerian akan membahas lebih detail dengan tim perumus yang akan dibentuk dengan Komisi III.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, mengatakan DPR juga akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengambil jalan tengah perbedaan pendapat dalam revisi tersebut.

Komisi III, papar Benny, juga akan mendengarkan pendapat dari para ahli hukum, praktisi, bahkan dengan pakar dari universitas terkemuka di Tanah Air.

“Isu-isu krusial, seperti hukuman mati dan hukuman alternatif akan dibahas secara intensif dengan tim perumus yang akan dibentuk,” katanya.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam pembahasan revisi KUHP, hukuman mati tetap dipertahankan sebagai hukum positif di Indonesia.

Pemberlakuan hukuman mati yang diatur dalam pasal 365 ayat 4 KUHP bukan lagi menyangkut pidana pokok. Namun lebih kepada pidana alternatif.

Menanggapi masih adanya hukuman mati di Tanah Air, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hariz Azhar yakin semangat pemberlakuan hukuman mati yang akan dibahas dalam revisi KUHP, sangat berbeda dengan yang saat ini diberlakukan.

Advertisement

“Hukuman mati akan sangat adil dan bukan untuk menaikkan popularitas seseorang dengan cara menakut-nakuti orang dengan hukuman mati,” katanya.

Jadi, hukuman mati harus memunculkan efek jera. Selanjutnya, pemerintah harus melakukan tindakan lanjutan. Untuk kasus narkoba, pemerintah bisa memetakan jumlah konsumen narkoba, volume peredaran narkoba, serta kawasan darurat narkoba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif