News
Kamis, 23 September 2021 - 21:31 WIB

Resmi! Eks Mensos Juliari Batubara Jadi Penghuni LP Tangerang.

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Terpidana kasus suap itu akan menghuni salah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang.

Advertisement

Baca Juga: Kebangeten! Baru Tiga Bulan Menjabat Sudah Korupsi, Dana Bencana Lagi…. 

“Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P. Batubara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Advertisement

“Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P. Batubara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

“Terpidana ini juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuh Ali.

Uang Pengganti Rp14,5 M

Selain itu, ada pidana tambahan untuk Juliari, yaitu uang pengganti Rp14,5 miliar yang apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka harta Juliari akan dirampas.

Advertisement

“Selain itu, juga adanya pidana tambahan lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” kata Ali.

Baca Juga: Tuhan Tidak Tidur, Benarkah Azis Syamsuddin Tersangka? 

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp32,482 miliar berkaitan dengan bansos corona di Kementerian Sosial (Kemensos).

Advertisement

Juliari Batubara juga terbukti memerintahkan KPA bansos corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp10.000 ke penyedia bansos.

 

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif