Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional atau tanggal merah 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan tertuang dalam No 1066/2022.
Dalam konferensi pers yang tayang di kanal Youtube Kemenko PMK, Menko PMK, Muhadjir Effendy yang turut hadir dalam penandatanganan SKB 3 Menteri tersebut mengatakan, libur nasional 2023 berjumlah 15 hari.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Tertuang dalam SKB yang tadi saudara-saudara saksikan ditandatangani 3 kementerian terkait, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” terang Muhadjir.
Baca Juga: Daftar Motor yang Diklaim Paling Irit Bensin di Indonesia
Nah, berikut ini daftar lengkap hari libur nasional atau tanggal merah 2023, yang disebutkan oleh Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Daftar & Arti 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Termasuk Hijau