News
Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:18 WIB

Resmi Diumumkan! Ini Daftar Hari Libur Nasional atau Tanggal Merah 2023

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. (Youtube/Kemenko PMK)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional atau tanggal merah 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan tertuang dalam No 1066/2022.

Advertisement

Dalam konferensi pers yang tayang di kanal Youtube Kemenko PMK, Menko PMK, Muhadjir Effendy yang turut hadir dalam penandatanganan SKB 3 Menteri tersebut mengatakan, libur nasional 2023 berjumlah 15 hari.

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Tertuang dalam SKB yang tadi saudara-saudara saksikan ditandatangani 3 kementerian terkait, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” terang Muhadjir.

Baca Juga: Daftar Motor yang Diklaim Paling Irit Bensin di Indonesia

Advertisement

Nah, berikut ini daftar lengkap hari libur nasional atau tanggal merah 2023, yang disebutkan oleh Muhadjir Effendy.

Daftar Hari Libur Nasional atau Tanggal Merah 2023

Baca Juga: Daftar & Arti 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Termasuk Hijau

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif