News
Rabu, 3 Mei 2023 - 15:37 WIB

Resmi Dibuka Hingga 14 Mei, Ini Syarat Pendaftaran Caleg DPR RI Pemilu 2024

Szalma Fatimarahma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar calon anggota legislatif (caleg). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 masih akan dibuka hingga 14 Mei 2023.

Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota legislatif DPR RI 2024 sebelum akhirnya partai politik (parpol) asal dapat mengajukan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Advertisement

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Surat Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Adapun, dokumen pengajuan yang telah berhasil dilengkapi oleh masing-masing parpol dapat dikirimkan  ke Kantor KPU yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat.

Advertisement

Adapun, dokumen pengajuan yang telah berhasil dilengkapi oleh masing-masing parpol dapat dikirimkan  ke Kantor KPU yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat.

Syarat pendaftaran bakal caleg DPR 2024:

1. Surat pengajuan diajukan dengan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik dan disampaikan secara langsung dan digital melalui laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Advertisement

3. Dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diunggah dalam bentuk digital di Silon.

Adapun, berkas pengajuan bakal caleg DPR akan dikembalikan jika KPU menemukan adanya isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian berkas tersebut juga akan dikembalikan ke pengurus pusat parpol peserta pemilu jika dokumen fisik surat pengajuan daftar bakal calon dinyatakan tidak benar.

Advertisement

Parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat kembali mengajukan berkas bakal calon anggota legislatif hingga batas akhir waktu pengajuan pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dibuka hingga 14 Mei 2023, Berikut Syarat Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif