News
Kamis, 21 Maret 2024 - 10:25 WIB

Resmi! Anies-Cak Imin Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran ke MK

Edi Suwiknyo  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon presiden dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) - Muhaimin Iskandar (kiri) bersama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kanan) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai buka puasa bersama di kediaman Jusuf Kalla, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Buka puasa bersama sekaligus silahturahmi dan berdiskusi tentang sejumlah hal terkait Pilpres tersebut dilakukan sambil menunggu pengumuman resmi hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 dari KPU. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah menggugat hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan sengketa Anies dan Cak Imin tertuang dalam nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Advertisement

Adapun pokok perkara yang diajukan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Baswedan Phd dan H.A.Muhaimin Iskandar Dr.(HC) secara langsung.

Sebelumnya, Anies dan Cak Imin telah menyatakan sikap atas hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.

Anies menegaskan tidak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi berlalu begitu saja. Dia menilai telah terjadi ketidaknormalan dan penyimpangan Pemilu, sehingga perlunya mengambil langkah hukum.

Advertisement

“Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim [Mahkamah Konstitusi]. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra-reformasi,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Rabu (20/3/2024), dilansir Bisnis.com.

Meski begitu, dia menyadari ada pihak yang berusaha menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil.

Namun, menurut Anies, berbagai ketidaknormalan yang terjadi dalam Pemilu tersebut tidak dapat dibiarkan.

Advertisement

“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anies dan Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif