News
Minggu, 2 Desember 2012 - 03:30 WIB

Residivis di Solo Bawa Kabur Helm

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

SOLO—Seorang residivis berhasil kabur dengan membawa helm milik Danang Indra P, Sabtu (1/12/2012) pagi. Pencurian helm tersebut terjadi di Jl Yosodipuro, Mangkunegaran, Banjarsari tepatnya di depan toko Roti Alvin.

Advertisement
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Solopos.com, pelaku pencurian helm sebanyak dua orang. Satu orang bernama Fonda Nur Setyo Wahyudi Putro, 32, warga Jl Maya No 10 Tambak, Grogol, Sukoharjo berhasil ditangkap sementara kawannya yang seorang residivis dan spesialis pencuri helm berinisial Y berhasil kabur dari kejaran korban.
Kanit Reskrim Kapolsek Banjarsari, AKP Edi Hartono mewakili Kapolres Solo, Kombes Pol Asdjima’in menjelaskan pencurian helm terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Kronologisnya korban bersama seorang temannya sedang makan di warung sementara pelaku sibuk mengamati dari pinggiran jalan. Begitu korban lengah, Y yang saat itu dibonceng Fonda bertugas mengambil helm korban sementara Fonda sebagai joki bertugas menjaga sepeda motor Shogun NR yang mereka naiki. Begitu helm berhasil dibawa, keduanya langsung melarikan diri.
Apesnya, sambung Edi, tindakan pelaku diketahui korban yang merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Tanpa menunggu lama korban langsung mengejar pelaku hingga di daerah barat Hotel Sahid Raya. “Yang menurut kami aneh itu yang tertangkap justru Fonda si joki. Y yang posisinya dibonceng justru sukses melarikan diri berikut barang bukti,” ujar Edi. Saat ini Edi menambahkan Fonda masih ditahan untuk keperluan interogasi.

Terkait Y yang saat ini masih buron, Edi optimistis bisa menangkapnya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pasalnya Y adalah seorang residivis yang selama ini dikenal spesialis pencurian helm. “Jadi meski berhasil melarikan diri, identitas Y sebenarnya sudah kami kantongi. Y ini memang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama,” tandas Edi. Akibat perbuatannya, Edi mengatakan, Fonda saat ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif