News
Jumat, 4 Januari 2013 - 05:20 WIB

RESESI EKONOMI: Jika Kebijakan Fiskal AS Tak Difinalisasi, Imbal Hasil Obligasi Bakal Turun

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

Seorang pialang mengamati layar monitor di bursa saham New York. (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

JAKARTA – Pemerintah memperkirakan imbal hasil obligasi negara akan menurun maksimal 50 basispoin pada 2013 jika kebijakan meredam fiscal cliff di Amerika Serikat tidak difinalisasi secara menyeluruh.
Advertisement

Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu Schneider Siahaan mengatakan meski Kongres menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah AS, namun tantangan resesi belum sepenuhnya selesai.

Menurut dia, parlemen dan pemerintah AS masih harus mencari solusi masalah default atau gagal bayar dengan meningkatkan pagu utangnya. Di sisi lain, kedua pihak hanya memutuskan untuk menunda bukan menggagalkan pemangkasan anggaran.

Advertisement

Menurut dia, parlemen dan pemerintah AS masih harus mencari solusi masalah default atau gagal bayar dengan meningkatkan pagu utangnya. Di sisi lain, kedua pihak hanya memutuskan untuk menunda bukan menggagalkan pemangkasan anggaran.

“Hasil keputusan kongres AS sebenarnya masih belum tuntas, hanya di-pending sampai beberapa bulan, belum final, masih ada masalah batas utang yang hampir terlampaui dan penurunan anggaran,” katanya kepada Bisnis.com. Jika akhirnya keputusan AS memangkas belanja, lanjutnya, maka akan terjadi perlambatan ekonomi yang semakin dalam di Amerika Serikat. Suku bunga akan tetap berada pada level rendah dan berpotensi melakukan stimulus moneter.

Kondisi tersebut, tuturnya, akan berdampak positif terhadap pasar utang Indonesia karena likuiditas yang besar dari Amerika Serikat akan mengalir ke Indonesia. Selain itu, investor asing lain juga membutuhkan diversifikasi portofolio dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Advertisement

“Awal 2012 lalu yield [imbal hasil] sudah turun 100 basispoin, tapi karena suku bunga The Fed [Federal Reserve] sudah paling rendah jadi bisa dibilang sudah di-bottom, tahun ini maksimal turun 50 basispoin,” ujarnya. Berdasarkan data IBPA, yield surat utang negara (SUN) acuan dengan tenor 5 tahun tercatat berada pada level 4,66%. Sedangkan benchmark SUN bertenor 10 tahun dengan seri FR0063 memiliki yield 5,06%. Selain itu, SUN bertenor 15 tahun dan SUN bertenor 20 tahun yield-nya masing-masing 5,73% dan 6%.

Namun demikian, pelemahan ekonomi Amerika Serikat bisa mengakibatkan peringkat utangnya merosot dan muncul kekhawatiran risiko berinvestasi terhadap investor. Jika sentimen negatif itu benar-benar terjadi, Scneider memperkirakan yield obligasi pemerintah akan kembali meningkat 100 basispoin.

“Secara psikologis ada risikonya juga, investor akan kaget dan gugup jika benar terjadi downgrade, akibatnya dana akan keluar dari pasar utang Indonesia dan beralih ke safe haven [aset investasi aman],” ungkapnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Kongres Amerika Serikat menyetujui proposal pajak untuk anggaran 2013 yang diajukan pemerintah, sehingga dampak fiscal cliff atau jurang fiskal diperkirakan tidak berlanjut. Keputusan Kongres akan menjadi undang-undang dan mencegah penghematan sebesar US$600 miliar untuk 2013. Keduanya juga menyetujui kenaikan pajak bagi rakyat berpenghasilan tinggi. Padahal sebelumnya Kongres menginginkan pengetatan anggaran secara serentak seiring berakhirnya masa berlaku pemotongan pajak dan mulainya pemangkasan anggaran yang akan menekan ekonomi AS.

Undang-undang tersebut akan mengatur peningkatan tunjangan pengangguran, penundaan pemangkasan anggaran hingga 2 bulan, dan mengakhiri masa berlaku pemotongan pajak penghasilan sebanyak 2%.

Pusat Kebijakan Pajak mengestimasikan kesepakatan anggaran ini akan menaikkan tingkat pajak bagi 77% rakyat AS, sebagaian besar karena habisnya masa berlaku pemotongan pajak penghasilan. Namun, rakyat AS yang berpenghasilan di atas US$506.210 per tahun akan semakin diberatkan karena habisnya masa berlaku pemotongan pajak penghasilan, pertambahan modal, dividen, dan properti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif