News
Senin, 20 Februari 2012 - 23:51 WIB

Rencana pembatasan DP kredit otomotif cemaskan diler

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Rencana pembatasan uang muka alias DP kredit otomotif menyulut rasa cemas di kalangan diler.

Pasalnya, nilai DP yang bakal ditetapkan terlampau tinggi, yakni minimal 30%. Selama ini sejumlah diler, melalui perbankan dan multifinance, berani memberi keringanan DP hanya 10%.

Advertisement

Ketua Masyarakat Otomotif Surakarta (Most), Ibnu R Sahoer, menegaskan rencana penetapan DP minimal untuk kredit otomotif membikin pihaknya cemas. Sebab, bukan tidak mungkin, aturan baru DP itu bakal menekan pertumbuhan pasar otomotif Soloraya yang kini sedang membaik. Persoalan DP, yang disusul masalah lain, dimungkinkan membuat pihaknya mempercepat pelaksanaan pameran mobil rutin yang semula bakal dihelat April.

“Soal kebijakan DP dari BI itu menjadi salah satu pemikiran kami, di samping soal lain. Memang sudah ada usulan agar pameran Most digelar lebih cepat,” ungkap Ibnu, saat dihubungi Espos, Senin (20/2/2012).

Kecemasan mengenai kebijakan DP tersebut juga dilontarkan Branch Manager Daihatsu Solo, Guntur Riswadi. Menurutnya, sebelum aturan anyar yang diyakini akan menyulitkan kalangan diler itu terbit, kalangan otomotif harus melakukan antisipasi. “Menggelar pameran lebih cepat akan bagus untuk diler dan konsumen,” tandasnya.

Advertisement

Di luar perkara tersebut, Ibnu menambahkan beberapa persoalan lain turut pula menjadi pertimbangan menentukan waktu pelaksanaan pameran. Di antaranya mengenai rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, nilai bea balik nama (BBN) 2012 yang belum ditetapkan, dan adanya kewajiban pelaporan nilai transaksi dalam jumlah tertentu.

Sementara itu, Pimpinan Bank Indonesia (BI) Solo, Doni P Joewono, mengakui saat ini BI dan pengawas multifinance tengah membahas soal DP kredit otomotif. Sejauh informasi yang beredar, besar kemungkinan DP kredit otomotif ditetapkan minimal 30%.

Doni pun menyebut kemungkinan hal itu akan ditetapkan sebagai sebuah kewajiban dalam waktu dekat. “Kalau sudah ditetapkan, BI akan menindaklanjuti dengan peraturan BI. Sifatnya wajib, bukan sekedar imbauan.”

Advertisement

Menurut dia, gagasan menetapkan DP minimal 30% berdasarkan kondisi ekonomi mikro saat ini. Doni menjelaskan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 6%, sangat berlebihan jika kredit konsumsi yang disalurkan bank tembus 30%-40% dari total kredit.

Kondisi seperti itu memunculkan pertanyaan, dari sumber apa debitur akan membayar pinjaman. Artinya, penetapan DP minimal 30% adalah untuk melindungi bank dan multifinance sendiri. Selain itu, Doni menegaskan, DP minimal juga penting untuk mencegah aksi spekulan. “Asumsinya kalau mau DP 30% berarti membeli untuk kebutuhan, bukan spekulasi,” imbuh

JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum

Advertisement
Kata Kunci : Cemas Diler DP Kredit
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif