News
Senin, 7 November 2022 - 07:54 WIB

Rencana Kenaikan Cukai Pengaruhi Saham Perusahaan-Perusahaan Rokok

Iim Fathimah Timorria  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, kenaikan itu berlaku pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Solopos.com, JAKARTA—Saham-saham emiten produsen rokok cenderung melemah setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun  2023 sebesar 10%. Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya mengatakan kenaikan rata-rata tarif CHT sebesar 10% sejalan dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia memperkirakan kebijakan ini bakal kembali menekan margin perusahaan rokok. “Dengan asumsi ada kenaikan upah pada tahun depan yang mengacu pada kenaikan PDB dan tingkat inflasi, kemungkinan daya beli akan lebih baik. Namun, dari sisi perusahaan tidak akan sejalan karena kenaikan tarif CHT bisa berimbas ke margin,” kata Christine, Kamis (3/11/2022).

Advertisement

Dia memperkirakan volume penjualan rokok bisa tetap tumbuh didukung oleh perbaikan daya beli pada 2023. Kendati demikian, perusahaan rokok akan cenderung menahan kenaikan harga jual demi menjaga pangsa pasar. “Biasanya mereka tidak langsung pass on ke konsumen dan cenderung bertahap sembari mengecek apakah kompetitor melakukan hal yang sama. Jika kompetitor tidak menaikkan harga dan perusahaan menaikkan harga, mereka bisa kehilangan pangsa pasar,” katanya.

Baca Juga Ini Daftar Bisnis Elon Musk

Advertisement

Baca Juga Ini Daftar Bisnis Elon Musk

Meski demikian, Christine berpandangan kenaikan tarif CHT untuk rokok jenis SKT yang cenderung lebih rendah dari SKM dan SPM bisa menguntungkan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP). Alasannya, segmen SKT entitas usaha Philip Morris itu cenderung tumbuh.

Pada akhir pekan lalu, Jumat (4/11/2022), saham HMSP memimpin penurunan dengan koreksi 3,59% saat penutupan sehingga membawa harga sahamnya ke 940. HMSP terpantau bergerak di zona merah sepanjang perdagangan di rentang 920—965 dengan frekuensi transaksi mencapai 5.926 kali.

Advertisement

Baca Juga Sah! Tarif Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan

PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) juga terkoreksi di penutupan perdagangan dengan penurunan 2,69% sehingga parkir di 22.650 per saham. Sebanyak 1,65 juta saham GGRM diperdagangkan di bursa dalam 3.816 transaksi senilai Rp37,42 miliar.

Sebagaimana HMSP, GGRM bertahan di zona merah sepanjang perdagangan di kisaran 22.475 dan tertinggi 23.275. Selanjutnya saham PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC) terpantau melemah 2,13% sehingga berada di level 276 per saham.

Advertisement

Saham emiten dengan kapitalisasi Rp259,64 miliar itu diperdagangkan di rentang harga 274—284 dalam 170 transaksi dengan nilai total Rp205,85 juta. Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa CHT rokok akan naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga Cukai Rokok Naik, Gaprindo: Permintaan Terpengaruh

Dia mengatakan kenaikan tarif CHT akan bervariasi tergantung pada golongannya. Kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II bakal berada di rentang 11,5% hingga 11,75%. Sementara itu, kenaikan tarif sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II berkisar 11% sampai 12%. Kemudian, kenaikan untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I dan II berkisar 5%.

Advertisement

Sri Mulyani menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, sambung Menkeu, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Saham Rokok Sampoerna (HMSP) hingga Gudang Garam (GGRM) Terimbas Cukai

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif