News
Jumat, 8 Februari 2019 - 19:32 WIB

Remisi Terhadap Terpidana Pembunuhan Jurnalis Bali Segera Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Protes dan reaksi keras dari komunitas jurnalis di puluhan kota di Indonesia terhadap remisi untuk I Nyoman Susrama–terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa–akhirnya didengar pemerintah. Pemerintah kini sedang memproses keputusan presiden untuk membatalkan remisi tersebut.

Sebelumnya, remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Advertisement

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan draf kepres pencabutan resmisi Susrama itu segera ditandatangani Presiden Jokowi.

“Prosedurnya, kepres pembatalannya ditandatangani presiden. Prosesnya kini, draf kepres pembatalan sudah diberikan, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Jokowi,” kata Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019), dilansir Suara.com.

Dia menuturkan pembatalan remisi itu didasarkan aspirasi yang diterima dari komunitas jurnalis Bali dan petisi penolakan resmisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Advertisement

Sementara dari segi hukum, Sri Puguh menuturkan pembatalan remisi terhadap Susrama itu didasarkan pada segi kemanfaatan dan kepentingan umum serta keadilan. “Harapannya, pembatalan pemberian remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu bisa segera terbitkan.”

Informasi pembatalan remisi itu berbarengan dengan langkah AJI Indonesia yang menyerahkan petisi penolakan yang ditandatangani lebih dari 45.000 orang dan surat keberatan dari puluhan AJI kota.

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menyerahkan petisi penolakan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019). (Suara.com-Walda Marison)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif