News
Jumat, 25 Desember 2015 - 16:00 WIB

REMISI NATAL 2015 : 110 Napi Langsung Bebas, 8.513 Dapat Pengurangan Hukuman

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Remisi Natal 2015 didapatkan oleh ribuan napi di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 110 narapidana beragama Kristen dipastikan bebas saat perayaan Natal, Jumat (25/12/2015), setelah menerima remisi khusus (RK) II.

Advertisement

“Sementara 8.513 narapidana kristiani lain menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan secara keseluruhan jumlah narapidana yang menerima remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi satu bulan, 866 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi dua bulan.

Advertisement

Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas seusai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Ia mengatakan, penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.755 narapidana, kemudian diikuti Sumatera Utara dengan 1.595 narapidana.

“Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana,” katanya.

Advertisement

Hadi menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 477 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Indonesia berjumlah 176.413, terdiri atas 118.390 narapidana dan 58.023 orang tahanan.

Menurut dia, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif