News
Jumat, 20 Maret 2015 - 14:55 WIB

REMISI KORUPTOR : Soal Wacana Remisi untuk Koruptor, Kabareskrim: No Comment

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Remisi koruptor menuai kontroversi. Kabareskrim enggan berkomentar terkait wacana yang dilontarkan Menkumham itu.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan berkomentar menanggapi wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Advertisement

No comment saya [wacana Menkumham] itu. Saya bertugas menegakkan hukum,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Budi Waseso atau biasa disapa Buwas mengatakan yang terpenting pihaknya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan korupsi.

“Yang penting buat orang itu jera. Sementara yang bisa menilai kan bukan saya,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly melontarkan wacana kemudahan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, karena selama ini dinilai diskriminatif.

Remisi bagi terpidana korupsi harus meminta persetujuan KPK atau kejaksaan, padahal kata Yasonna, prosedurnya ada di Kemenkumham.

Yasona berpendapat remisi merupakan hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan, dan pelayanan.

Advertisement

Karena itu, dia tak sependapat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang mengatur remisi serta pembebasan bersyarat bagi koruptor, teroris, narkoba, pelanggar HAM dan kejahatan keamanan negara.

Kemenkumham berencana mengkaji peraturan pemerintah yang dinilai diskriminatif tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif