News
Jumat, 13 Maret 2015 - 17:00 WIB

REMISI KORUPTOR : Rawan "Bancakan", Remisi-Pembebasan Bersyarat Dibuat Online

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Remisi koruptor dan pembebasan bersyarat sering menjadi sorotan. Kemenkumham segera membentuk sistem online.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly segera membentuk sistem online pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat oleh kuasa hukum narapidana guna menghindari praktik suap.

Advertisement

Yasonna H. Laoly mengakui saat ini pemberian remisi dan pembebasan bersyarat narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan sangat rentan dengan praktik suap. Untuk itu, Kemenkumham berupaya melakukan perbaikan dengan membuat sistem pengajuan secara online.

“Saya tidak menutup mata bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat [bisa jadi] bancakan. Kalau tidak ada uangnya, tidak ada remisi,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/3/2015).

Anggaran untuk membentuk sistem pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat secara online, lanjutnya, sudah disiapkan dalam pagu anggaran Kemenkumham tahun ini. “Bancakan ini yang mau saya berantas, dengan melalui sistem online ini akan bisa. Keluarganya bisa lihat online, seperti CPNS,” imbuhnya.

Advertisement

Sistem tersebut, kata Yasonna, juga dapat dipantau secara real time oleh Menkumham. Pasalnya, politisi PDIP ini punya akses langsung untuk memantau sistem online tersebut, termasuk mengevaluasi kekurangan yang terjadi.

Yasonna Laoly menegaskan pembangunan sistem tersebut didorong oleh amanat UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang narapidana. “Dia punya hak, manusia sejahat apapun punya hak. Jahatnya yang dihukum namun tetap hak fundamentalnya ada,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif