News
Rabu, 18 Maret 2015 - 17:30 WIB

REMISI KORUPTOR : Menkumham Minta Pikirkan Dampak Remisi buat Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Remisi koruptor terus menjadi kontroversi. Menkumham diminta berpikir lebih dalam sebelum membuka celah remisi.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, mengimbau kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, untuk berdialog dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sebelum membuka celah pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk narapidana korupsi.

Advertisement

Menurut Bambang Widjojanto, dialog yang dilakukan antara semua penegak hukum dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut harus fokus pada dampak yang akan terjadi dengan pemberian remisi.

“Idenya itu bagaimana menimbulkan efek deteren. Salah satunya adalah tidak beri remisi. Kalau diberi remisi, efek deterennya apa. Pertanyaan dasarnya itu,” tutur Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Bambang menambahkan jika pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dirumuskan dengan matang antara Kemenkumham dan institusi penegak hukum, akan timbul masalah hukum di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 disebutkan narapidana korupsi, terorisme dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat.

Advertisement

“Kalau kita tidak mampu merumuskan itu, di dalam penegakan hukum akan muncul kekacauan dalam merumuskan kebijakan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif