News
Jumat, 13 Maret 2015 - 04:30 WIB

REMISI KORUPTOR : KPK Tidak Terlibat Pengkajian Remisi dan Pembebasan Bersyarat Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Remisi koruptor dan pembebasan bersyarat kembali menyita perhatian. Kemenkumham ingin mengkaji peraturan pemerintah terkait.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak dilibatkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam mengkaji peraturan pemerintah (PP) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi para koruptor.

Advertisement

Hal itu tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2015). “?KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi,” tuturnya.

Menurut Johan Budi, ?pemberian remisi dan pemberian pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi adalah domain Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). KPK tidak ikut serta dalam proses kajian pembebasan bersyarat serta pemberian remisi tersebut.

“Remisi merupakan domain dari Kumham,” kata Johan Budi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Advertisement

Surat Edaran Kemenkumham itu dikeluarkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memimpin Indonesia dan saat itu menterinya adalah Amir Syamsuddin. Amir Syamsuddin saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99/2012 tentang pemberian remisi.?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif