News
Senin, 17 Agustus 2015 - 14:47 WIB

REMISI KORUPTOR : KPK Sebut Remisi Kurangi Efek Jera Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Remisi koruptor dinilai bisa mengurangi efek jera bagi para koruptor.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly resmi memberikan remisi kepada hampir 2.000 narapidana korupsi dalam rangka pemberian Remisi Umum dan Remisi Khusus. Pemberian remisi koruptor dinilai bakal mengurangi efek jera bagi mereka.

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan agar Kemenkumham lebih memperketat proses dan syarat pemberian remisi untuk koruptor.

“Korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi, jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain,” ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).

Meskipun undang-undang menjamin seluruh narapidana termasuk narapidana korupsi berhak memperoleh remisi atau pengurangan hukuman, Kemenkumham diminta memperhatikan efek jera bagi mereka. “Apa bila diberikan itu [remisi], dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak, tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat,” tambahnya.

Advertisement

Untuk narapidana korupsi di Indonesia ada sebanyak 2.786 orang. Berdasarkan PP No. 28/2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang. Sebanyak 1.421 orang narapidana memperoleh remisi karena telah membayar denda, uang pengganti, serta surat keterangan Justice Collaborator. Sedangkan 848 orang lainnya masih membutuhkan pendalaman dan pengkajian, termasuk 16 orang yang ditolak rekomendasinya oleh KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif