News
Selasa, 17 Maret 2015 - 17:30 WIB

REMISI KORUPTOR : Jokowi Minta Menkumham Terapkan Rasa Keadilan, Isyarat Batal?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Remisi koruptor sering menjadi perdebatan. Namun Menkumham Yasonna Laoly menyebut semua narapidana berhak dapat remisi.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk memperhatikan rasa keadilan terhadap masyarakat dalam revisi aturan remisi bagi koruptor dan pembebasan bersyarat.

Advertisement

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan sejauh ini Menkumham sudah melapor ke Presiden Jokowi. Tetapi hingga kini belum ada rencana membahasnya dalam rapat terbatas. Artinya, Istana belum siap untuk membahas revisi tentang remisi koruptor.

“Arahan Presiden, meminta Kemenkumham agar rasa keadilan juga [diperhatikan]. Yang diminta rasa keadilan masyarakat diperhatikan. Kalau ini memang sudah siap, dikaji rapat kabinet, akan disidangkan,” kata Andi Widjojanto di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/3/2015).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly berniat merevisi syarat pemberian remisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 karena bertentangan dengan UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu menyatakan setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.

Advertisement

Hingga saat ini, kajian itu belum jelas ujungnya karena Istana belum memberi kepastian akan dilanjutkan atau tidak. Sejumlah pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang revisi aturan pemberian remisi bagi koruptor. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menyebut wacana Yasonna sebagai langkah mundur upaya pemberantasan korupsi.

Dalam beberapa kali kesempatan, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa maksud revisi aturan remisi koruptor bertujuan untuk mengubah prosedur pemberian remisi. Atas kekecewaan KPK, politikus PDIP itu menilai lembaga antirasuah itu tidak punya kewenangan menyetujui atau tidak soal remisi terhadap narapidana korupsi.

KPK dan Kejaksaan Agung hanya berwenang pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Menkumham juga mengundang KPK maupun organisasi penggiat anti korupsi seperti ICW, tapi yang bersangkutan mengaku belum dapat undangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif