News
Minggu, 16 Agustus 2015 - 18:15 WIB

REMISI KEMERDEKAAN : 1.744 Narapidana di Papua Dapat Keringanan Hukuman

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Remisi kemerdekaan diberikan kepada sedikitnya 1.744 narapidana di Papua.

Solopos.com, JAYAPURA-Sebanyak 1.744 narapidana yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan umum dan militer di Provinsi Papua mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman saat upacara HUT ke-70 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2015).

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Abner Banosro, di Kota Jayapura, Minggu (16/8/2015), mengatakan, narapidana atau warga binaan yang menerima remisi, yang sebagian bisa langsung bebas itu terbagi dalam dua bagian.

“Jadi ada yang menerima remisi umum sebanyak 836 orang dan remisi dasawarsa mencapai 908 orang,” katanya.

Ia mengemukakan, ribuan narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di delapan lapas, satu rutan dan satu pemasyarakatan militer Jayapura.

Advertisement

“Remisi umum yang langsung bebas itu di Lapas Abepura ada empat orang, Lapas Narkotika Doyo Baru satu orang, di Lapas Timika satu orang, Lapas Biak lima orang dan di Lapas Wamena dua orang,” katanya.

Sementara, yang akan menerima remisi dasarwasa yang langsung bebas itu, kata Banosro, ada empat orang di Lapas Abepura, empat orang di Lapas Narkoba Doyo Baru dan 11 orang di Lapas Merauke.

“Kalau di Lapas Biak ada tujuh orang, di Lapas Serui dua orang, Lapas Nabire tiga orang dan di Lapas Wamena satu orang,” katanya.

Advertisement

Mengenai Filep Karma, narapidana yang terlibat kasus makar yang sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Abepura, Banosro mengatakan juga mendapat remisi langsung bebas.

“Dia dapat remisi langsung bebas. Soal diterima atau tidak terima itu pribadi seseorang. Kami berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku,” jawabnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif