News
Sabtu, 16 Agustus 2014 - 16:15 WIB

REMISI HUT KEMERDEKAAN RI : Abu Bakar Ba'asyir Tak Dapat Remisi, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abu Bakar Ba'asyir (JIBI/Solopos/Burhan Aris N)

Solopos.com, CILACAP — Seperti biasa, menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus setiap tahun, sejumlah narapidana mendapat hadiah berupa remisi. Namun, untuk tahun ini, hal itu tidak berlaku bagi pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba’asyir.

Abu Bakar Ba’asyir yang menjadi terpidana kasus terorisme menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia dipastikan tidak menerima remisi dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Advertisement

“Yang bersangkutan tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala LP Kelas II-A Pasir Putih Tejo Harwanto, di Cilacap, Sabtu (16/8/2014), seperti dikutip Antara.

Tejo mengatakan hal itu setelah menghadiri upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas II-B Cilacap yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, serta dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto, Muspida Cilacap, dan seluruh kepala lapas se-Nusakambangan.

Advertisement

Tejo mengatakan hal itu setelah menghadiri upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas II-B Cilacap yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, serta dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto, Muspida Cilacap, dan seluruh kepala lapas se-Nusakambangan.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Sementara itu, Kepala LP Kelas II-B Cilacap Syarif Hidayat mengatakan bahwa jumlah narapidana di lapas tersebut yang mendapat remisi sebanyak 175 orang terdiri dari remisi umum 1 (RU 1) sebanyak 163 orang dan remisi umum 2 (RU 2) atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman sebanyak 12 orang.

Advertisement

Dalam kesempatan terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto mengatakan pemberian remisi bagi para narapidana yang tersangkut pidana khusus seperti terorisme, narkotika, dan korupsi dengan kategori tertentu, merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM).

Dalam hal ini, kata dia, nama-nama narapidana kasus pidana khusus yang berhak mendapatkan remisi telah diusulkan kepada Menkum HAM.

“Sampai hari ini, surat keputusan pemberian remisi bagi narapidana yang tersangkut pidana khusus belum kami terima, sehingga belum diketahui apakah disetujui atau tidak disetujui. Sementara yang disampaikan tadi di sini [LP Nusakambangan] merupakan kewenangan kami,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan secara keseluruhan, jumlah narapidana dari seluruh LP di Nusakambangan yang mendapat remisi umum (RU) dalam rangka Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 2014 sebanyak 1.254 orang.

“Dari 1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 2 [RU 2] atau bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 18 orang,” kata Hermawan.

Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di Nusakambangan, dia mengatakan secara keseluruhan ada sebanyak 97 orang. Jumlah terbanyak ada di LP Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul Lapas Batu sebanyak 21 orang, dan sisanya tersebar di LP Besi, LP Permisan, dan LP Kembang Kuning.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif