News
Sabtu, 25 Februari 2023 - 09:00 WIB

Remaja Dipaksa Layani 10 Lelaki Hidung Belang/Hari, Hanya Diberi Upah Segini

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers kasus prostitusi online, Jumat (24/2/2023). (Antara/Ogen).

Solopos.com, TANJUNGPINANG–Aparat Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang perempuan muncikari prostitusi online atau dalam jaringan (daring) berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI.

“Ketiganya ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, Jumat (24/2/2023), dikutip dari Antara.

Advertisement

Kapolresta menceritakan awalnya MS mengajak anak perempuan di bawah umur dengan modus bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada 16 Februari 2023.

Kemudian MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan remaja tersebut.

Advertisement

Kemudian MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan remaja tersebut.

MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan mobil.

“Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu tempat di Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari oleh MS,” ulas Kapolresta Tanjungpinang.

Advertisement

Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

“Kami langsung mengejar dan menangkap tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur,” ungkapnya.

Sementara itu, MS mengakui sudah cukup lama menjadi muncikari. Ia memasang tarif Rp150.000/orang. MS mengambil jatah Rp100.000 dan korban hanya terima Rp50.000. MS mencari pria hidung belang secara online.

Advertisement

“Sudah sekitar enam tahun menjadi muncikari,” kata MS.

Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif