News
Selasa, 1 Oktober 2013 - 18:22 WIB

Rekrut Bidan PTT, Pemerintah Janjikan Gaji Rp2,7 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bidan (Dok. bisnisaceh.com/Antara)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah, Selasa (1/10/2013) ini, membuka pendaftaran bidan pegawai tidak tetap (PTT) untuk ditempatkan di desa-desa, termasuk desa sangat terpencil. Masih ada kemungkinan bidan PTT yang terekrut ditempatkan di Jawa Tengah dan Banten. Setiap bulannya, seorang bidan PTT bisa menerima gaji dan insentif bruto Rp2,7 juta belum dikurangi pajak penghasilan.

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan dr. Pattiselanno Roberth Johan pada akhir Juli lalu mengumumkan bagi mereka yang berminat menjadi bidan PTT bisa mendaftar dan mengikuti seleksi di dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Dalam pengumuman itu disebutkan, para bidan PTT akan dialokasikan untuk seluruh provinsi di Tanah Air, kecuali Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Advertisement

Pemerintah, sebagaimana diberitakan laman resmi pemerintah, Setkab.go.id, Selasa (1/10/2013), tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT ini. Tidak ada juga biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus. Sebaliknya, pemerintah menjanjikan gaji dan insentif bruto senilai Rp2.700.000 belum dikurangi pajak penghasilan.

“Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” tegas Pattiselanno Roberth Johan dalam pengumuman itu.

Mereka yang berminat mendaftar, harus memenuhi persyaratan administrasi:

Advertisement
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Surat permohonan yang ditujukan kepada  Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian di atas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
3. Fotokopi ijazah pendidikan bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:

a. Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta,

b. Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai pegawai tidak tetap,

Advertisement

c. Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai pegawai tidak tetap,

d. Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).

e. Dalam keadaan sehat  dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.

6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif