News
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 15:49 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J bakal Buka Detail Kejadian di Duren Tiga

Newswire  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo akan mengungkap berbagai detail fakta tentang pembunuhan itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Advertisement

“Dari Dirtipidum menyampaikan [rekonstruksi] untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. “Kalau P-19, belum ada infonya,” tambahnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Pekan Depan

Advertisement

Apabila berkas belum lengkap, katanya, jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.

“[Rekonstruksi] Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi,” imbuhnya.

Advertisement

Baca Juga: Begini Kabar Mantan Kapolres Jakarta Selatan Terkait Kasus Brigadir J

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

“Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,” jelasnya.

Advertisement

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

Baca Juga: Dor! Ternyata Brigadir J ke TKP Penembakan Diajak Putri Candrawathi

Penyidik Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif