News
Selasa, 18 September 2012 - 00:45 WIB

REKOMENDASI PBNU: Warga Miskin Haram Ditarik Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokumentasi

Dokumentasi

CIREBON-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengharamkan pajak yang ditarik dari orang miskin. Pajak hanya bisa dibebankan kepada masyarakat yang mampu secara finansial.

Advertisement

“Pada prinsipnya, pajak itu pembebanan kepada rakyat itu haram dilakukan, terutama kepada rakyat fakir miskin. Sekali lagi itu haram,” ujar pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, KH Arwani Faishal, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9/2012).

Arwani menambahkan sekali lagi ini bukan bentuk pembangkangan dari pemerintah, namun lebih kepada peringatan. Menurutnya hal ini bukan pembangkangan karena ukuran untuk orang miskin mempunyai ukuran yang jelas. “Sekali kali niatan itu tidak ada. Intinya, pajak ini bisa dipakai untuk kemaslahatan dan ini menjadi warning buat pemerintah,” terangnya.

Sementara secara umum, NU merekomendasikan tiga hal penting untuk pemerintah yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di arena Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat, Senin, Senin.

Advertisement

Rekomendasi tersebut adalah mengimbau presiden segera menggunakan wewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, utamanya terkait dengan aparat pemerintahan yang terlibat korupsi.

Rekomendasi berikutnya terkait kewajiban warga negara membayar pajak. NU mendesak pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran.

Menurut NU, pemerintah harus mengutamakan kemashlahatan warga negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak. Jika dua hal terkait pajak itu tidak dilaksanakan, maka PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif